Kartu pelajar pun dipakai sebagai media kampanye Pemilukada. Aapakah ini
termasuk sebuah pelanggaran? Secara legal formal, tentu hanya Panwaslu
DKI karendan KPUD yg bisa menjawab. Namun secara moral dan etik, semua
orang yang nalar dan punya nurani tentu
akan merasa kurang sreg atau bahkan muak dg cara seperti ini. Kalaupun
benar bhw program tsb "dicanangkan" secara resmi oleh Foke sebagai
Gubernur, tetapi bukankah ia juga menjadi keputusan bersama dan tidak
bisa hanya dimonopoli oleh seseorang? Tampaknya semakin mendekati hari H
pencoblosan putaran kedua, cara-2 kampanye Machiavellian makin marak.
Selanjutnya baca tautan ini;
0 comments:
Post a Comment