Sahabat, mohon waktu sejenak untuk membaca statemen dari Organisasi
Internasional HUMANITAD mengenai putusan Mahkamah Agung RI yang
menghukum Bpk Anand Krishna kendati beliau telah dinyatakan BEBAS MURNI
dari seluruh dakwaan oleh Pengadilan Negeri sebelumnya. Putusan tsb kini
menjadi perhatian internasional karena berpotensi penyalahgunaan
kekuasaan penradilan dan pelanggaran Hak-hak asasi Manusia. Trims
(MASH).
Selanjutnya baca tautan ini:
0 comments:
Post a Comment