JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan
mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta (RUUK DIY) sebagai Undang-Undang hari ini. Dalam draft RUUK
disebutkan bahwa Sultan dan Pakualam harus melepas jabatan dari partai
politik.
Pernyataan yang tertuang dalam draft RUUK DIY itu
disebut-sebut sebagai upaya untuk menjegal langkah Sultan Hamengkubuwono
X untuk maju sebagai calon presiden 2014.
Tapi menurut pengamat
politik AS Hikam, RUUK DIY bukanlah suatu upaya untuk menjegal
pencapresan Sultan Hamengkubuwono X. Sebab katanya, Sultan masih bisa
dicalonkan menjadi calon presiden, bila ada partai politik yang
mengusungnya sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
“Kalau
ada koalisi partai politik yang akan mencalonkan Sultan itu masih bisa,
dia kan bukan anggota partai politik, tapi dicalonkan oleh partai
politik. Tapi, dia harus melepaskan jabatannya sebagai Gubernur DIY, dan
tetap menjadi Sultan, raja Yogyakarta, sama seperti Sultan
Hamengkubuwono IX, dia wakil presiden tapi tetap menjadi raja
Yogyakarta. Masalahnya, kan enggak bisa, masih menjabat Gubernur kok
menjabat Presiden. Jabatan Gubernurnya yang dilepas,” kata Hikam saat
berbincang dengan okezone, Rabu (29/8/2012).
Hikam mengatakan,
RUUK DIY harus dilihat dari sisi positif. “UU itu kan baik, tujuannya
untuk menghindari Conflict of Interest. Jabatan Sultan itu adalah posisi
kultural. Jadi tidak berafiliasi dengan partai politik,” kata mantan
menteri Riset dan Teknologi itu.
Namun, AS Hikam mengatakan,
wajar saja ada anggapan bahwa UU tersebut merupakan upaya untuk menjegal
sultan maju sebagai capres din 2014. “Namanya politik, pasti ada yang
menganggap agenda UU DIY akan menjegal, tapi saya rasa tidak. Orang mau
menjadi presiden itu hak masing-masing, seseorang punya hak untuk
dipilih, kalau sultan mau maju dan ada partai yang mengusung silakan
saja, ” katanya.
(ugo)
Thursday, August 30, 2012
Home »
» AS HIKAM: UU KEISTIMEWAA DIY TIDAK MENGHALANGI NGARSO DALEM HB X MENJADI CAPRES/CAWAPRES
0 comments:
Post a Comment