Diterimanya PK Misbakhun (MB), mantan anggota Fraksi PKS di DPR-RI, tentu menyisakan bukan saja permasalahan kelanjutan mega skandal Bank Century (BC), tetapi (dan yg tak kalah menarik) statusnya sebagai anggota DPR. Akankah ia dipulihkan kembali setelah mundur dari Parlemen sbg keputusan BK? Kasus MB ini harus menjadi salah satu bahan yg perlu dikaji oleh BK DPR, agar dalam memberikan keputusan pemecatan thd anggt DPR tidak menyisakan masalah spt ini. Apakah karena dlm aturan perundang-2an putusan kasasi MA harus dijalankan, tanpa menunggu hasil PK, maka MB tdk bisa lagi kembali sbg anggota DPR? Saya kira kasus MB ini bisa menjadi bahan pemikiran.
Selanjutnya baca tautan ini:
0 comments:
Post a Comment