Masihkah ada muka bagi Polri untuk mencari segala macam alasan membela
koruptor seperti Irjen Djoko Santoso (DS) ini? Jawabannya tentu masih.
Dengan menggunakan argumen "praduga tak bersalah" dan "oknumisasi", maka
Polri bisa tetap mengatakan lembaganya
bersih. Dan memang, seperti kasus-2 yg melibatkan petinggi Polri, nanti
kasus korupsi simulator SIM ini juga akan menguap atau kalaupun sampai
diadili hanya akan divonis setahun dua tahun bui, lalu dipangkas dan
bebas dg cepat. Apalagi kalau politisasi ikut masuk dan para anggota DPR
ikut-2an campur tangan. Ujung-2nya, kasus "hilang tak tentu rimbanya"
dan bahkan DS dipecatpun tidak.
Selanjutnya baca tautan ini:
0 comments:
Post a Comment