Berbeda dg Puan Maharani (PM) yang meminta agar publik mengedepankan
asas praduga tak bersalah ttg kasus Emir Moeis (EM), saya justru
menyatakan sebaliknya. Kasus korupsi yg sangat serius seperti ini justru
harus memakai asas praduga BERSALAH
(presumption of guilty). Sebab selama ini, dg berlindung di balik asas
praduga TAK bersalah, dilakukanlah penghilangan barang bukti dan
pengadilan tak mamu menjeratnya. Nah, pembuktian terbalik dan asas
paraduga BERSALAH mestinya yg diterapkan. Sang tersangka harus mampu
membantah semua tuduhan dg pembuktian terbalik. Beranikah EM?
Selanjutnya baca tauta ini:
0 comments:
Post a Comment