Putusan MK agar Keppres tentang Wamen diperbaiki, sama sekali tdk
substantif. Malah menurut hemat saya rada aneh, karena urusan membuat
Keppres bukan domain MK (yg hanya punya kewenangan judicial review thd
UU). Kalau soal masa jabatan Wamen, sy
kira sudah jelas karena ia adlh pembantu Menteri, wlpn bukan anggt
Kabinet. Meminta perbaikan Kepres soal ms kerja Wamen tidak terlalu
substantif. Yang penting adlh bhw keberadaan Wamen oleh MK dianggap tdk
bertentangan dg Konstitusi. Itulah putusan yg sangat diperlukan bg
praktik ketatanegaraan kita.
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
http://m.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=66118
Tuesday, June 5, 2012
Home »
» JABATAN WAMEN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
0 comments:
Post a Comment