Tentu saja anggt Komisi III DPR dr PDIP, Ahmad Basarah (AB),
mengapresiasi hukuman ringan bg Nunun yg cuma 2,5 th dan denda Rp 150
jt. Karena PDIP lah yg paling disorot soal uang haram cek pelawat
milyaran dlm kasus Miranda Gultom. Ini membuktikan
bhw parpol memang ogah-2an memberantas korupsi, termasuk PDIP karena
ikut menikmati. Dan anehnya Jaksa tdk menemukan siapa sponsor serta cek
pelawatnya sekalian! Dan untuk menambah daftar penghinaan thd kewarasan kita, Hakim juga tdk mempertimbangkan buronnya Nunun dan penyakit "hilang ingatan"nya untuk pemberatan hukuman!
Walhasil, dari proses peradilan tindak kriminal Nunun ini, rakyat makin disuguhi kebusukan para penegak hukum dan sistem penegakan hukum kita. Korupsi bukan hanya tidak diberantas, tetapi
justru didorong dan didukung!
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
http://m.rimanews.com/read/20120509/62187/anggota-komisi-iii-apresiasi-vonis-nunun?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twittery
Wednesday, May 9, 2012
Home »
» PERADILAN SESAT MEMVONIS RINGAN NUNUN NURBAETI
0 comments:
Post a Comment