Saya sangat mendukung putusan MK tentang tempat khusus merokok, krn
justru konsisten dg perlindungan hak-hak dasar para perokok. Dengan
adanya tempat khusus itu maka dapat dibatasi aktivitas merokok sekaligus
tidak mendiskriminasi mrk. Bagaimanapun, merokok bukanlah tindak
kriminal, maka hanya perlu aturan-2 pembatasan agar kegiatan mrk tidak
mengganggu pihak yg lain. Bukan melarang atau mendiskriminasi perokok.
Memberikan tempat khusus pd perokok adalah tindakan yg tepat. Kritik
para aktivis anti-rokok thd MK, justru menunjukkan piciknya pikiran
mereka dan sikap diskriminatif yg ditampilkannya.
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
0 comments:
Post a Comment