Terlepas dari putusan PTUN harus dihormati, saya sangat kecewa dengan pembebasan 7 koruptor gara-2 putusan tsb. Memang argumen prosedural yg dipakai Hakim PTUN bisa dipahami, namun kembali hukum di Republik ini meremehkan asas keadilan dan hanya bersikukuh dengan kepastian hukum dan proseduralisme. Pastilah putusan ini akan membuat para koruptor yg sudah masuk bui maupun belum akan bergembira ria. Apalagi Menkumham tampaknya tdk akan mengajukan banding. Lagi-lagi reformasi dan pemberantasan korupsi dikalahkan oleh kepentingan politik, dan lembaga peradilan tunduk kepada kekuasaan.
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
http://news.detik.com/read/2012/03/07/144524/1860324/10/gugatan-moratorium-remisi-diterima-ptun-7-koruptor-bakal-dibebaskan?nd992203605
0 comments:
Post a Comment