Putusan MK mengenai status hukum anak yg lahir di luar perkawinan, saya kira lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat ketimbang penolakan MUI. Fatwa MUI selain tidak memiliki kekuatan hukum positif, juga menunjukkan ketidak mampuan lembaga tersebut memahamai perkembangan masyarakat yang kian kompleks. Kalau fatwa MUI diikuti maka akan semakin tidak terjamin hak-hak anak kendatipun mereka sejatinya bukan sumber dari masalah yg menimpa mereka. MK telah membuat terobosan hukum penting dan menjadi benteng perlindungan hak-hak asasi anak. Bravo MK!
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
0 comments:
Post a Comment