Setelah menuai kritik sebulan tekahir ini, Mendikbud M. Nuh mengurungkan niat mewajibkan mhs yg mau lulus S1, S2, dan S3 menulis karya ilmiah di Jurnal terakreditasi. Dia mengatakan bhw edaran Dikti tsb tidak berkekuatann hukum, jadi tdk ada sanksi. Jujur, ide Kemendikbud pd prinsipnya baik, tetapi memerlukan persiapan yg serius agar tidak malah jadi bumerang. Menyiapkan Jurnal-2 Ilmiah yg bermutu dan merata di Republik ini adlh salah satunya. Demikian juga kemampuan riset dan penulisan, baik mhs maupun dosen, adalah syarat wajib agar ide tsb terwujud.
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
0 comments:
Post a Comment