Monday, February 27, 2012

MA PUTUSKAN HUKUMAN UNTUK ABU BAKAR BA'ASYIR 15 TH PENJARA



Abu Bakar Ba'asyir (ABB) akhirnya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi yg semula menjatuhkan hukuman penjara 9 th, dibatalkan dan MA mengembalikan putusan Pengadilan Negeri Jaksel yg menghukumnya 15 th penjara. Upaya hukum yg dimiliki oleh pimpinan JAT adalah PK. Apakah akan dilakukan atau tidak, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Selanjutnya baca tautan di bawah ini:

http://www.rimanews.com/read/20120227/55548/terbukti-bersalah-ma-vonis-baasyir-15-tahun-penjara
 
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS