Monday, February 20, 2012

KH SAID AQIL SIRADJ: "ORMAS ANTI PANCASILA DAN KEBANGSAAN SEBAIKNYA DILARANG DLM UU ORMAS YG BARU"




Pernyataan KH Said Aqil Siradj menarik utk didiskusikan. Bahwa PBNU menghendaki ormas yg anarkis dan jelas-jelas anti-Pancasila dan NKRI supaya dilarang dalam UU Keormasan yg baru. Itu termasuk ormas yg menggunakan simbol-simbol keagamaan. Saya kira yg dinyatakan Ketum PBNU bukanlah sesuatu yg berlawanan dengan HAM, jika untuk sampai pada pelarangan melalui suatu proses pembuktian bhw ormas-2 dimaksud memang bertentangan dengan Konstitusi. Demikian juga, yg berhak memutuskan apakah sebuah ormas itu anarki dan anti-Pancasila/NKRI atau tidak hanya pengadilan. Bukan Pemerintah, aparat keamanan, atau masyarakat sipil.  (http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/02/19/55318/PB-NU-Minta-Pemerintah-Tegas-Kepada-Ormas-yang-Salahi-Amanah-Keagamaan-dan-Kebangsaan)

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS