Demikian disampaikan Darwin Aritonang, SH, salah seorang penasehat hukum Anand Krishna, dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Jumat, menanggapi replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
http://bali.antaranews.com/berita/16014/replik-jpu-kasus-anand-krishna-dinilai-sandiwara
Jpu sdh mengabaikan fakta2 dlm persidangan, dan itu merupakan suatu pelanggaran. Ibu jaksa yg satu ini hrs segera ditindak....
ReplyDelete