Home »
» BUSH DAN BLAIR DIANGGAP PENJAHAT PERANG OLEH PERADILAN PENJAHAT PERANG DI MALAYSIA
Menurut Pengadilan Penjahat Perang yang berkantor di Kuala Lumpur, Malaysia, mantan Presiden George W Bush dan mantan PM Inggris Tony Blair dinyatakan bersalah sebagai penjahat perang. Bush dan Blair dianggap bertanggungjawab dalam perang Irak 2003 dengan memakai dalih adanya senjata pemusnah massal di Irak, yg ternyata tidak pernah ditemukan. Pengadilan ini akan membawa keputusannya ke Mahkamah Kriminal Internasional agar kedua orang tersebut dihukum.
Selanjutnya, baca tautan di bawah ini:
0 comments:
Post a Comment