Wednesday, October 26, 2011

TUNTUTAN 2,6 TH TERHADAP ANAND KRISHNA ADALAH SESAT

Guru yoga dan meditasi, Anand Krishna dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana, Anand terbukti melanggar pasal 294 KUHP soal pelecehan seksual. “2 tahun 6 bulan, kena (pasal) 294,“ kata Martha singkat usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (26/10/2011).

Bagi saya, tuntutan ini sangat tidak fair dan cerminan dari sebuah proses peradilan yg sesat. Sejak awal proses peradilan Pak Anand Krishna (AK) sudah dicemari oleh berbagai kejanggalan, manipulasi, kebohongan, dan rekayasa yg intinya adalah fitnah serta upaya mengkriminalisasi seorang pemikir dan pejuang HAM. Pak AK seharusnya sudah sejak awal dibebaskan dan proses peradilan tsb dinyatakan mistrial (batal) karena penuh dengan ketidak beresan. Salah satunya adalah keterlibatan Hakim yg memimpin persidangan dalam selingkuh dengan pihak pelapor. Setelah Hakim bejad itu diganti, semakin banyak lagi kecurangan yg ditemukan dalam persidangan.

Toh JPU (yg juga ternyata bermasalah) tetap menuntut 2, 6 th kepada Pak AK. Mungkin JPU sudah malu untuk mundur sehingga dalam rangka mempertahankan wibawa pribadi dan lembaga, dia "ngotot" menjerat Pak AK dg semena-mena. Saya masih berharap Hakim Albertina Ho, yg selama ini aktif membongkar berbagai kesalahan dan manipulasi proses peradilan sebelumnya, akan menolak total tuntutan itu. Pak AK justru menjadi korban dari manusia-manusia yg berhati setan yg rela memfitnahnya, padahal mereka semua berhutang budi kepada beliau dan Ashram Anand Krishna!.

Tuhan tidak akan membiarkan hambaNya yg difitnah.  Ia akan memberikan pertolonganNya. Amin..


Selanjutnya baca tautan di bawah ini:


http://www.detiknews.com/read/2011/10/26/155312/1753190/10/anand-krishna-dituntut-25-tahun-penjara
Share:

3 comments:

  1. Setuju Pak Hikam, JPU telah kehilangan kemampuannya untuk berpikir jernih dan bertindak tepat, sehingga menihilkan segala fakta yg terbuka di persidangan. Begitu besar rupanya ambisi dan ego pribadinya,sehingga hati dan pikirannya tertutup. Free Anand Krishna!

    ReplyDelete
  2. “Kasus yang dialami oleh Anand Krishna juga dialami oleh tokoh-tokoh yang memperjuangkan kebenaran, kebangsaan, dan menegakkan Pancasila. Oleh pihak-pihak yang merasa terancam dengan apa yang sudah dilakukan oleh para tokoh tersebut. Polanya tetap sama mereka merekayasa suatu kasus untuk menjatuhkan dan menghambat langkah perjuangan tokoh-tokoh tersebut. Dengan mudahnya tokoh-tokoh itu dibenturkan dengan masalah hukum yang sudah direkayasa.” - Romo Sapto Rahardjo, Aktivis Gerakan Moral Rekonsiliasi Pancasila dan Ketua Paguyuban Tri Tunggal Yogyakarta (Sumber: http://hminews.com/news/komentar-para-tokoh-dan-saksi-ahli-ihwal-kasus-anand-krishna/)

    ReplyDelete
  3. Wong sesuai visum si Tara masih perawan tingting. Sebagai seorang ayah yang telah mengikuti kegiatan di Anand Krishna Center Bali sejak 2003 bersama 3 putri saya, 100 % saya YAKIN bahwa ini sebuah KONSPIRASI BUSUK utk menjatuhkan Pak Anand.

    ReplyDelete

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS