Wednesday, September 22, 2010

SKOR SEMENTARA: SATU KOSONG UNTUK YUSRIL IHZA MAHENDRA

Oleh Muhammad AS Hikam
President University

















Lagi-lagi, MK membuat sebuah putusan yang setidaknya sangat menarik (kalaupun tidak kontroversial) dan berimplikasi politis dalam skala besar. Hari ini, lembaga yang berwenang menguji Konstitusionalitas semua produk Undang Undang di Indonesia itu memutus bahwa Hendarman Soepandji (HS), Jaksa Agung yang sekarang masih bertugas, sudah berakhir masa jabatannya sejak tgl 9 Oktober 2009 yang lalu. Kendati demikian, Ketua MK, Prof Dr. Mahfud MD, SH, MH, ketika membacakan amar putusan MK tersebut menyatakan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut tetapi ke depan. Artinya kendati HS dianggap telah berhenti hampir setahun lalu, tetapi semua kebijakan dan putusannya masih berlaku (sampai putusan ini berlaku) dan tidak batal demi hukum.

Yang repot sekarang adalah, jika putusan MK itu harus berlaku pada saat ditetapkan, berarti Presiden harus segera mengangkat Jaksa Agung baru. Karena jika tidak, maka akan terjadi kekosongan hukum yang implikasi hukum dan politisnya sangatlah hebat. Apakah Presiden, yang sudah woro-woro beberapa waktu belakangan ini untuk mengganti Jagung, Kapolri dan Panglima TNI itu, akan benar-benar mengangkat Jagung besuk pagi? Ataukah masih adalagi celah-celah hukum (legal loopholes) yang bisa "dimainkan" oleh Pemerintah dan Kejagung agar tidak terjadi kesan bahwa penggantian HS sangat mendadak?. Bukan itu saja. Jika Presiden tidak mengikuti putusan MK maka akan menjadi preseden buruk karena beliau seakan-akan dipermalukan karena kekeliruan beliau dalam prosedur pengangkatan pejabat negara yang semestinya tak perlu (dan memang belum pernah) terjadi itu.

Presiden SBY dan Pemerintahannya benar-benar seperti judul buku roman Balai Pustaka "Tak Putus Dirundung Malang." Belum kelar soal kerusuhan dan kekerasan berbau SARA dan sebelumnya kisruh perbatasan antar RI dan Malaysia, hari ini ada kabar duka dari Hamparan Perak, Sumut, karena Mapolseknya dihantam teroris dan menelan korban tiga aparat Polisi yang sedang bertugas di sana. Sekarang ditambah lagi dengan jatuhnya putusan MK yang kendati secara legal formal nyaris tidak akan berakibat apapun terjadap Pemerintah, tetapi secara politik dan legitimasi akan sangat serius bagi Presiden, Jagung, dan jajarannya.

Presiden SBY yang masih memiliki masa kerja empat tahun, kini seperti yang sering disebut dalam jargon ilmu politik sebagai "the lame duck President" atau Presiden yang mirip bebek lemah sasaran tembak para pemburu. Alih-alih Presiden mampu menegakkan kewibawaan cabang eksekutif dan menjadi sektor utama (leading sector) bagi proses tata pemerintahan, justru kini kondisinya seolah-olah maju kena mundur pun kena. Padahal isu reshuffle atau kocok ulang Kabinet juga sedang bertiup kencang dan tampaknya President telah mengirim sinyal melalui para staff khusus beliau dan para petinggi partai Demokrat bahwa hal itu sangat mungkin terjadi. Saya tidak bisa membayangkan apabila kocok ulang tersebut kemudian direspon negatif baik oleh pasar politik (baca= parpol, dpr, dan sebagainya) maupun pasar ekonomi. Jelas hal itu akan semakin memperbesar beban yang harus ditanggung oleh mesin pemerintah dalam beberapa waktu mendatang. Dalam skenario yang pesimis, bukan tak mungkin Pemerintahan ini benar-benar akan menjadi "a lame duck government", alias pemerintah yang letoy dan tak dapt bekerja.!

Kondisi demikian sangat sudah tentu sangat mengkhawatirkan, apalagi dalam konteks situasi keamanan dan ketertiban masyarakat juga rentan dengan gangguan kaum teroris dan cenderung memanas akibat konflik horizontal yang dibumbui aksi kekerasan. Saya samasekali tidak menyukai atau bahkan tak berharap skenario yang kelam dan kacau (a doom and gloom scenario) akan muncul. Namun ketika berbagai variabel yang bisa memicu krisis sistemik ini bermunculan saling susul menyusul dan seakan tak tertangani oleh pemerintah, tak urung saya pun harus memberikan analisa yang semoga saja tak terjadi!

Dalam konteks putusan MK itu, tentu pihak yang merasa puas adalah Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc (YIM) karena beliaulah yang meminta MK melakukan uji materil UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Namun dibalik kegembiraan YIM, pastilah terselip juga kemasygulan. Karena bagaikan membuka kotak pandora, bisa saja karena putusan MK ini akan bermunculanlah pelbagai implikasi (politik, hukum, sosial) yang tak terpikirkan sebelumnya. Saya bukan ahli hukum, namun orang tidak perlu menjadi gurubesar ilmu hukum untuk tahu bahwa putusan MK yang satu ini memiliki dampak yang sangat serius terhadap jalannya pemerintahan.

Dari sisi politik makro, pertikaian antara YIM vs HS tak pelak lagi adalah cerminan masih berlangsungnya konflik antar elit yang belum juga dapat dikontrol oleh pihak yang berkuasa. Perlawanan YIM yang semula cenderung marjinal dalam wacana dan praksis politik elit, makin lama makin menyeruak dan menggelinding bak bola salju. YIM kini menikmati status sebagai pihak yang "di dzolimi" oleh penguasa, sebuah status yang dulu juga pernah disndang Pak SBY. Dalam kultur politik Indonesia, status menjadi sang teraniaya ini, jika diolah dengan baik dan ditopang oleh mesin pencitraan yang efektif akan bisa menciptakan idola baru bagi massa maupun res-publica. Apakah ini memang sebuah bukti bahwa masyarakat kita masih belum selesai mengidap sindroma "orang kalah" ataukah karena memang bangsa kita memnyukai orang-orang yang teraniaya untuk kemudian tampil sebagai sang Pahlawan? Saya tidak tahu. Yang menarik adalah, dengan kemenangan yang sejatinya "cuma" simbolis ini, YIM bakal mendulang siimpati lebih besar dan beliau pun akan memiliki ruang manuver yang lebih luas. Saya yakin, media akan semakin mengarahkan perhatian dan simpatinya kepada YIM. Begitu pula, MK akan semakin mendulang kudos  (pujian) karena "keberanian"nya melakukan "terobosan" hukum dan "kemandirian"nya vis-a-vis kekuasaan.

Walhasil, Pemerintah harus bersiap-siap menghadapi perguliran "bola panas" politik dari kemenangan satu kosong YIM vs HS ini, dan juga kenyataan bahwa MK makin memiliki keadrengan dalam politik (political assertiveness) itu. Kalau nanti hasil kocok ulang Kabinet juga tidak mulus diterima oleh parpol (yang menjadi sasaran kocok ulang), bukan tak mungkin Pemerintah juga harus bersiap menghadapi Fraksi-fraksinya di DPR. Semuanya ini bisa berakumulasi kepada sebuah  situasi politik elit yang tidak kondusif untuk terciptanya sinergi ntar elit. Akankah bangsa ini menyaksikan situasi penuh ketegangan ini selama empat tahun yang akan datang? Jawabnya terpulang kepada kebijaksanaan para pemimpin kita.

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS